Pansus dan SKPD Tak Ketahui Raperda Dinaikkan ke Provinsi

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Raperda Ketenagakerjaan yang menjadi sorotan saat pembahasan bulan puasa lalu, kini berkasnya sudah dikirim ke Provinsi bersamaan dengan ketujuh Raperda lainnya untuk dikaji Kabaghukum Pemprov Jawa Timur.

Ironisnya, Wakil Letua Pansus III yang membidangi Raperda tersebut, Tri Astuti justru tidak mengetahui hal itu. Astuti menyatakan, Raperda masih belum dibahas lebih lanjut, karena saat pembahasan bulan Ramadan lalu, Raperda masih alot dan perwakilan perusahaan juga dinilai tidak kooperatif.

"Saya belum tahu, kok tiba-tiba dikirim ke Pemprov, padahal pembahasannya belum selesai," ujar perempuan yang juga sebagai ketua Fraksi Gerindra kepada blokTuban.com.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Tuban, Nurjanah, yang malah bertanya-tanya heran kenapa Raperda yang belum dibahas lebih lanjut bisa dikirim ke Pemprov. Usulan dari Dinsosnaker juga belum diakomodir, karena saat usulan baru akan dilontarkan, forum menyepakati rapat diakhiri dan ditunda pada rapat selanjutnya.

"Saya belum sempat mengusulkan terkait angka 60 persen tenaga kerja lokal berasal dari wilayah perusahaan, mau saya usulkan agar angka itu berlaku untuk putra daerah di Tuban, bukan hanya wilayah perusahaan saja karena ini sifatnya Perda, nanti akan saya cek," terang Nurjanah.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Miyadi saat dikonfirmasi terkait pengiriman Raperda ke Pemprov, dia berdalih bawa pembahasan sudah selesai dilakukan oleh eksekutif dan legislatif. Mantan ketua KONI Tuban itu juga tidak menampik, jika saat pembahasan pada waktu puasa kemarin ada penundaan karena ada beberapa poin yang dirasa belum beres. 

"Rapat memang telah diakhiri dan diganti dengan hari lain, dan kita memberi batas waktu satu hari itu untuk diselesaikan, setelah dibahas maka Raperda dikirim ke Provinsi," pungkasnya.

Diketahui, Tujuh Raperda yang diajukan bersamaan dengan Raperda Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut, Raperda Peningkatan Pelayanan Publik, Raperda Rumah Kos atau Pemondokan, Raperda Pencegahan Narkotika, Raperda Taman Pemakaman Umum, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Raperda tentang peraturan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Desa dan yang terakhir tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH). [nok/col]