Pemkab Tuban Gugat Kontraktor Pasar Baru II

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban ternyata menggugat PT Hutama Karya (HK), yakni kontraktor pelaksana pembangunan Pasar Baru II Kabupaten Tuban, yang ada di Kelurahan Perbon, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Informasi yang diterima blokTuban.com, proses gugatan Pemkab Tuban itu sudah disidang beberapa kali di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Dengan mendatangkan beberapa saksi ahli, baik oleh tergugat ataupun penggugat dan juga memeriksa berkas-berkas pembangunan pasar tersebut.

"Kita ambil jalur hukum (menggugat) agar permasalahan pembangunan Pasar Baru II Tuban cepat selesai," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, Kamis (18/8/2016).

Diketahui, Pasar Baru II Tuban adalah lokasi yang semestinya menjadi tempat relokasi baru pedagang dari Pasar Baru sekarang. Pasar terbesar di Tuban ini dimulai pembangunan sejak tahun 2000 lalu, tetapi sampai sekarang masih terkesan mangkrak dan nyaris tidak ada aktivitas pembangunan proyek kembali.

Kuasa hukum tergugat, PT HK, Tofan, mengaku pihaknya masih menunggu hasil dari proses persidangan. Selanjutnya, diagendakan ada peninjauan petugas di tempat lokasi pembangunan. "Kita menunggu hasilnya dari proses sidang dan menunggu hasil putusan pengadilan," kata Tofan.

Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bhuwono, menjelaskan persidangan dari gugatan Pemkab Tuban ke PT HK telah dilaksanakan sebanyak tujuh kali. Persidangan terakhir adalah pembuktian dan pemeriksaan berkas dann dokumen terkait permasalahan tersebut.

"Selanjutnya kita akan meninjau lokasi pembangunan," jelas Dovan.

Meninjau ke lokasi merupakan perkara penting, guna melihat fakta-fakta yang ada di lapangan. Setelah itu persidangan gugatan tersebut baru akan dilaksanakan kembali, dan apabila sudah selesai akan dilakukan putusan oleh Majelis Hakim. [pur/col]