Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016, terdapat sejumlah pemangkasan anggaran dari Pemerintah Pusat. Pemangkasan anggaran dilakukan karena untuk menyesuaikan postur APBN dalam mengefisiensi segala bentuk belanja negara.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menyampaikan, terdapat sejumlah anggaran yang diberhentikan oleh Pemerintah ke daerah. Dengan kata lain, tranfer ke rekening daerah tidak dilanjutkan kembali.
"Sekitar 10 Miliar anggaran yang dipangkas pemerintah pusat, tentu sangat berdampak bagi kebutuhan dimasing-masing SKPD," ujar pria yang juga sebagai ketua DPC PKB Tuban kepada blokTuban.com usai paripurna di Gedung Dewan, Kamis (18/8/2016)
Selanjutnya, orang nomer dua di Tuban lebih jauh menjelaskan, meski demikian berkaitan dengan pemangkasan anggaran dari pusat, maka wewenang untuk mengurangi anggaran ditiap-tiap SKPD diserahkan langsung kepada Pemerintah Kabupaten berada.
"Jadi kita sendiri yang memangkas anggaran ditiap SKPD, Dinas ini dipotong berapa, yang itu berapa, itu wewenang kita bukan wewenang Pemerintah Pusat," pungkas Wabup.[nok/ito]