Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 36 desa yang ada di 16 kecamatan bisa mulai mengajukan anggaran ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mulai 25 Agustus 2016 mendatang.
Pengajuan anggaran tersebut, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Biaya Pemilihan Kepala Desa. Perbup ini, menjelaskan tentang mekanisme pencairan dana dan juga plafon anggaran pengajuan. Contohnya, adalah pengajuan biaya cetak surat suara maksimal Rp580 perlembar untuk satu orang pemilih.
"Perbup ini sudah kami sampaikan dan panitia Pilkades dapat mengajukan dengan acuan itu," jelas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Bapemas dan KB) Mahmudi, Sabtu (20/8/2016).
Dia mengatakan, pengajuan anggaran ke Pemkab Tuban dapat dilaksanakan Panitia Pilkades dengan melampirkan rincian anggaran yang diperlukan ketika pelaksanaan. Seperti anggaran pembuatan surat suara, bilik dan kotak suara, honor panitia pemilihan, pengadaan undangan, pembuatan tanda gambar dan juga beberapa keperluan administrasi yang lain.
"Jumlahnya disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di masing-masing desa," kata Mahmudi.
Sekarang, panitia Pilkades di 36 desa tersebut sudah terbentuk. Sekarang masih melakukan penyusunan rencana penganggaran yang akan diajukan ke Pemkab Tuban. [pur/ito]