BLH: Fave dan Poppy Hotel Sudah Kantongi Dokumen Lingkungan
Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan membenarkan perihal pemberian izin dokumen lingkungan yang telah dimiliki oleh dua hotel baru, yakni Fave dan Poppy Hotel. Kedua hotel tersebut saat ini telah melakukan proses pengerjaan dan bisa dipastikan keduanya hanya tinggal memiliki izin operasional.

"Benar Fave dan Poppy hotel sudah mengantongi izin dokumen lingkungan dari BLH," Kata Bambang Irawan kepada blokTuban.com, Selasa, (2/8/2016)

Bambang sapaan akrabnya menjelaskan, pemberian izin karena kedua hotel tersebut sudah memenuhi ketentuan yang dianggap telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, di antaranya Upaya Kegiatan Lapangan (UKL), Upaya Kegiatan Lapangan (UKL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dengan memiliki dokumen lingkungan tersebut, maka secara praktis kedua hotel bisa melakukan proses izin selanjutnya di Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT).

"Izin selanjutnya ada di BPPT, kalau dari BLH hanya memberikan izin dokumen lingkungan, sesuai dengan proses yang telah diajukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BPPT Tuban Tadjuddin Tebyo menyatakan, jika Fave dan Poppy Hotel hanya tinggal memperoleh izin operasionalnya saja, karena seluruh dokumen izin telah dimiliki. Seperti, izin dokumen lingkungan dari BLH, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO) juga sudah dimiliki. Nanti setalah pengerjaan hotel selesai, maka akan dikroscek terlebih dahulu mengenai kelayakannya apakah sudah sesuai ketentuan atau belum serta membahayakan atau  tidaknya bagi tamu.

"Akan kita berikan izin operasional, jika semuanya telah selesai dan dianggap tidak ada masalah," pungkasnya. [nok/col]