Jika TPU Tidak Koperatif, Desa Menempuh Jalur Hukum

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Sengketa Tanah Kas Desa (TKD) Purworejo dengan PT. Tuban Panca Utama (TPU) sudah menemukan titik terang usai dilakukan mediasi bersama Wakapolres Tuban, Kamis 26 Mei 2016.

Namun masih belum mendapatkan kepastian secara hukum karena tanah pengganti yang diperkarakan belum dimiliki secara sah oleh Desa Purworejo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.

[ Baca Juga  Sengketa TKD Purworejo, Mulai Ada Titik Terang  ]

Kades Purworejo, Muksamiadi, mengatakan jika PT.TPU tidak koperatif maka desa akan mengambil langkah hukum, langkah ini dilakukan karena kasusnya sudah berlangsung lama, jadi perlu ditegaskan.

"Kasusnya sudah sejak 1996, jadi sudah 20 tahun tidak kunjung ada kejelasan," ujarnya kepada blokTuban.com, Senin  (6/6/2016)

Lebih lanjut Kades menjelaskan, dari pertemuan itu disebutkan bahwa pihak TPU akan koperatif dan menyediakan lahan pengganti. Saat ini tanah pengganti tersebut baru akan diajukan prosesnya ke Kantor pertanahan, jadi belum ditindak lanjuti.

"Belum selesai, kita masih menunggu yang dijanjikan PT.TPU, namun jika PT tersebut tidak serius maka akan kami bawa kasusnya ke proses hukum," pungkasnya.[nok/ito]