Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP), Pajak Penghasilan (PPh) yang diketahui memiliki batas akhir tanggal 31 Maret 2016, kembali diperpanjang satu bulan kedepan, bagi WP yang melaporkan SPT menggunakan e-filing, tidak dianggap terlambat. Akan tetapi laporan SPT secara manual sebaliknya, dapat dikenakan sanksi.
Menjadi peraturan Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Pusat, dimana sanksi diberlalukan pada pelapor SPT secara manual. Hal ini salah satu dari cara pengenalan dan membiasakan masyarakat melaporkan SPT Tahunan secara e-filing atau melalui online.
"Laporan SPT terealisasi sekitar 95 persen dari total 68.057 target SPT Tahunan. Sedangkan pelapor SPT Tahunan secara manual yaitu dengan datang ke kantor secara langsung sekitar sepertiga dari total realisasi," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio.
Bagimanapun laporan SPT secara e-filing lebih praktis, yang dapat dilakukan di rumah sekalipun. Akan tetapi ketika e-filing dikunjungi jutaan orang sekaligus diakhir batas waktu, dapat mengakibatkan server atau pusat pengendalian e-filing terganggu.
"Laporan SPT Tahunan PPh diperpanjang berbarengan dengan batas SPT Badan diakhir bulan April 2016. Jika melaporkan secara manual dihitung terlambat. Namun secara e-filing tidak dianggap telat dan tidak dikenakan sanksi," pungkas Eko kepada blokTuban.com. [dwi/rom]
Lapor SPT PPh e-Filing DiPerpanjang Tanpa Sanksi
5 Comments
1.230x view