Skip to main content

Category : Tag: Kantor Pajak


KPP Pratama Gelar Tax Gathering SPT Tahunan e-Filing

Kantor Pajak Pelayanan (KPP) Pratama Kabupaten Tuban menggelar acara Tax Gathering Pelaporan SPT Tahunan PPH melalui e-Filing bersama Forkopimda, Kepala Dinas dan Instansi Vertikal se-Kabupaten Tuban di Resto Kayu Manis Tuban, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (14/3/2018).

Lapor SPT PPh e-Filing DiPerpanjang Tanpa Sanksi

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP), Pajak Penghasilan (PPh) yang diketahui memiliki batas akhir tanggal 31 Maret 2016, kembali diperpanjang satu bulan kedepan, bagi WP yang melaporkan SPT menggunakan e-filing, tidak dianggap terlambat. Akan tetapi laporan SPT secara manual sebaliknya, dapat dikenakan sanksi.

Terlambat Lapor SPT Pribadi, Denda Rp100.000

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak dilakuan setiap satu tahun sekali. Kendati demikian, terdapat konsekuensi bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, yakni diberikan sanksi Rp100.000 bagi tiap pribadi.