Fraksi Golkar Sejahtera meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa ditunda dahulu pengesahannya. Hal ini disampaikan fraksi dari gabungan Partai Golkar dan PKS tersebut, dalam Sidang Paripurna Penetapan Delapan Raperda Usulan Eksekutif di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.
Beberapa dosen dan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban mengunjungi kantor redaksi blokTuban.com (bT) di Perum Karang Indah AA 12, Kabupaten Tuban, Selasa (29/12/2015). Kunjungan yang dipimpin Dekan FISIP, Satya Irawatiningrum tersebut berlangsung sekitar 45 menit. Insan akademis ini tampak asyik berdiskusi dengan Pimpinan Redaksi (Pimred) bT, Edy Purnomo.
Beberapa dosen dan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban mengunjungi kantor redaksi blokTuban.com (bT) di Perum Karang Indah AA 12, Kabupaten Tuban, Selasa (29/12/2015).
Dalam rangka memberikan informasi pengetahuan kesehatan reproduksi remaja yang merupakan salah satu komponen yang penting , di samping itu Permasalahan remaja yang ada saat ini sangat komplek dan mengkhawatirkan. Kurangnya pemahaman remaja tentang pentingnya pemanfaatan layanan kesehatan dan tempat berkonsultasi kepada institusi yang tepat serta kurang efektifnya fasilitas layanan konseling PIK Remaja juga sangat mempengaruhi kondisi remaja untuk menjaga kesehatan diri sendiri.
Libur panjang sejak hari Kamis kemarin hingga akhir pekan ini, Wisata Pantai Pasir Putih yang berada di Desa Remen, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Sabtu (26/12/2015) diserbu para pengunjung. Kebanyakan pengunjung datang dari berbagai kota di luar Kabupaten Tuban.
Libur panjang sejak hari Kamis kemarin hingga akhir pekan ini, membuat wisata pantai pasir putih yang berada di Desa Remen, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Sabtu (26/12/2015) diserbu para pengunjung. Kebanyakan pengunjung datang dari berbagai kota di luar Kabupaten Tuban. Terlihat pengunjung tengah asyik bermain air di tepi pantai.
<span style="color: #444444; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: auto; text-align: start; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 1; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; display: inline !important; float: none; background-color: #ffffff;">Jumat (25/12/2015) pukul 14.00 Wib pemboikotan warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban terhadap PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SI, kembali digelar. Kali ini pemboikotan digelar dengan aksi pemasangan spanduk yang intinya berisikan penolakan segala bentuk aktifitas PT Semen Indonesia di tanah Desa Gaji. </span><span style="color: #444444; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: auto; text-align: start; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 1; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; display: inline !important; float: none; background-color: #ffffff;">Aksi pemboikotan yang diikuti oleh belasan warga Desa Gaji ini merupakan lanjutan dari aksi yang dilakukan 9 Desember lalu. Foto di atas bukan lomba panjat pinang, tapi warga tengah memasang bener boikot terhadap PT SI.</span>
Jumat (25/12/2015) pukul 14.00 WIB pemboikotan warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban terhadap PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk, kembali digelar. Kali ini pemboikotan digelar dengan aksi pemasangan spanduk yang intinya berisikan penolakan segala bentuk aktifitas PT Semen Indonesia di tanah Desa Gaji.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), merupakan salah satu gerakan untuk membangun dan memberdayakan<br />masyarakat desa. Berbagai kegiatan ekonomi nantinya bisa dikembangkan dan dikemas denga BUMDes tersebut. Namun sangat jarang sekali BUMDes yang bisa dikatakan aktif apalagi bisa berkembang lebih baik lagi.
Remisi atau potongan masa pidana merupakan suatu wujud yang harus diterima oleh setiap Napi, karena perihal keputusan remisi sudah tertuang dalam Kepres No.174 dan 1999 tentang remisi. Meski demikian, memperoleh remisi tidaklah Mudah karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh setiap Narapidana (Napi).