TKA Diimbau Punya Izin Transmigrasi
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tuban, Nurjanah, mengimbau kepada perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mengantongi izin transmigrasi.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tuban, Nurjanah, mengimbau kepada perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mengantongi izin transmigrasi.
Sekitar 3.000 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Tuban masih berada atau ngendon di Kantor Bersama Samsat, Jalan Teuku Umar, Tuban.
Jumlah kendaraan baru, baik roda dua ataupun roda empat, yang masuk di wilayah Kabupaten Tuban mengalami penurunan secara signifikan pada satu tahun terakhir.
Seperti kepala desa Tuwiri Wetan yang juga koordinator kades di ring 1, Setyobudi, beberapa waktu lalu sempat menyoroti perihal banyaknya keluhan warga, terkait perekrutan tenaga kerja (Naker) yang dilakukan oleh PT. Semen Indonesia (SI) yang dirasa kurang transparan. Keluhan yang sama juga datang dari warga Desa Temandang, Kecamatan merakurak, Kabupaten Tuban, Jumat (8/1/2016).
Wakil Bupati (Wabup) Tuban Noor Nahar Hussein mengadakan kunjungan di tiap-tiap Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD) di Kabupaten Tuban. Pada Jumat (8/1/2016) hari ini Wabup mengunjungi Dinas Perekonomian dan Pariwisata.
Menanggapi keluhan beberapa petani terhadap debu yang berada di kawasan PT.Semen Indonesia (Persero) Tbk, di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, pihak perusahaan mengaku sudah melakukan penyiraman rutin.
Sampah bagi para masyarakat banyak hanyalah sesuatu yang seharusnya dibuang atau dibakar. Karena sampah identik dengan hal yang kotor.
Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Tuban pada Oktober 2015, tercatat ada 74 orang. Dimana keseluruhan TKA tersebut merupakan tanaga ahli pada suatu perusahaan yang ada di bumi wali.
Petani yang berada dikawasan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk atau PT SI, tepatnya di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, mengeluhkan adanya debu yang ditimbulkan oleh PT SI, Kamis (7/1/2016).
Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Desa Rengel, Kecamata Rengel, Kabupaten Tuban, Dwi Sepsono Priyanto (48), ditahan oleh Polres Tuban atas dugaan kasus penggelapan dana kas desa senilai Rp176 juta.