Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik, DPRD Usulkan Raperda
Kinerja Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD) Kabupaten Tuban kerap kali mendapat sorotan dari masyarakat, tak terkecuali dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.
Kinerja Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD) Kabupaten Tuban kerap kali mendapat sorotan dari masyarakat, tak terkecuali dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.
Di tahun 2016 ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban akan telah membuat Raperda tentang Ketenaga kerjaan, yang tujuannya adalah melindungi tenaga kerja yang telah bernaung di Bumi Wali, juga untuk memprioritaskan tenaga lokal atau putra daerah untuk bisa bekerja.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban saat ini telah menggodok empat Raperda di Tahun 2016. Empat Raperda tersebut adalah untuk mengevaluasi kekurangan-kekurangan yang ada dalam berjalannya pemerintahan di Tuban hingga saat ini.
Upaya mensejahterakan buruh pekerja yang ada di kabupaten Tuban, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappeda) menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terlalu terburu-buru ketika melakukan pembahasan 8 Raperda, Selasa (15/12/2015) hari ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengusulkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, Jumat (20/11/2015).