DPRD Godog Raperda Parkir Berlangganan
Pengelolaan parkir di Kabupaten Tuban masih belum bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Kesan semrawut dan rentan terjadi kebocoran terhadap APBD hingga menyebabkan daerah merugi masih sering terjadi.
Pengelolaan parkir di Kabupaten Tuban masih belum bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Kesan semrawut dan rentan terjadi kebocoran terhadap APBD hingga menyebabkan daerah merugi masih sering terjadi.
Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Tuban yang diajukan ke Provinsi Jawa Timur untuk disetujui oleh Gubernur masih belum jelas.
Pemerintah Kabupaten Tuban resmi menetapkan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kabupaten Tuban menjadi Perda.<br /><br />Penetapan Perda tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna yang digelar di gedung Dewan, Sabtu (17/9/2016), setelah mendengarkan kesimpulan dari Pansus dan fraksi-fraksi di DPRD.
Jawaban pemerintah terhadap Laporan Pansus dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Raperda Pembentukan dan Susunan organisasi Perangkat Daerah (PSPD) tidak berbeda jauh. Sebab pemerintah hanya akan mengevaluasi terkait poin-poin yang penting saja dalam Raperda PSPD tersebut.
Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) terus mengalami perkembangan. Pembahasan hingga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga dilakukan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda Ketenagakerjaan yang menjadi sorotan saat pembahasan bulan puasa lalu, kini berkasnya sudah dikirim ke Provinsi bersamaan dengan ketujuh Raperda lainnya untuk dikaji Kabaghukum Pemprov Jawa Timur.
Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Tuban telah diajukan ke Provinsi Jawa Timur untuk disahkan oleh Gubernur. Prosedur tersebut dilakukan berdasarkan aturan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Taman Pemakaman Umum (TPU) sudah siap diproses untuk dijadikan Perda. Usulan Raperda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban ini adalah untuk mengatur ketentuan penggunaan TPU agar tidak dipergunakan sesuai dengan keinginan pribadi.
Pemerintah Kabupaten telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Taman Pemakaman Umum, usulan ini didasari dengan realitas di lapangan, bahwa semakin berkurang lahan pemakaman umum.
Perubahan retribusi daerah dari Rumah Potong Hewan (RPH) bagi kalangan pengusaha daging bukanlah suatu masalah jika disertai pelayanan dan fasilitas RPH yang memadai.