Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terlalu terburu-buru ketika melakukan pembahasan 8 Raperda, Selasa (15/12/2015) hari ini.
Pembahasan yang dilakukan Pemkab Tuban dan DPRD Tuban mulai dilakukan hari ini. Terhitung, ada sekitar 8 Raperda yang diusulkan Pemkab Tuban. Rencananya, Raperda ini sudah bisa diberlakukan pada tahun 2016 mendatang.
Ketua Komisi C DPRD Tuban, Maratus Sholikah, menangkap kesan pembahasan Raperda dilakukan tergesa-gesa dan kejar waktu. Dia meminta, agar pembahasan dilakukan lebih mendetail dan terperinci.
"Tujuannya agar ketika Raperda ini sudah jadi tidak diprotes rakyat, jadi jangan terkesan dikebut pembahasannya," kata Maratus.
Selanjutnya, dengan dibahas secara terperinci dan jelas, pihaknya bisa menilai apakah ada hal yang perlu diperbaiki apa tidak. Sehingga, bisa diketahui ketika ada hal yang berpotensi memunculkan polemik dikemudian hari.
Senada, anggota Komisi C DPRD Tuban, Tri Astutik, menerangkan kalau pembahasan yang dilakukan Pemkab Tuban selain terlalu cepat, juga dinilai masih kurang matang.
"Agar lebih maksimal, jadwal pembahasan perlu diatur. Supaya Perda nanti bisa lebih detail, bagus, dan bermanfaat untuk masyarakat," jelas Tri Astutik.
Rapat pembahasan Raperda kali ini dihadiri juga sejumlah perwakilan dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait. Sementara itu, kedelapan Raperda yang jadi pembahasan adalah Raperda Terkait Perangkat Desa, Raperda Badan Permusyawaratan Desa, Raperda Tata Tetib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Kemudian dilanjut Raperda Tentang Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Tuban Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Ijin Pemanfaatan Ruang, Raperda Tentang Pelayanan Kesehatan Kelas III di RSUD dr R Koesma Tuban, dan terakhir adalah Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [pur/col]
Komisi C Nilai Pemkab Tergesa-gesa Bahas Raperda
5 Comments
1.230x view