Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Anggaran desa yang berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), dinilai cukup besar. Bahkan, apabila digabung dengan pemasukan lain bisa sampai Rp 1 milyar pertahunnya.
Hal ini, dinilai banyak kalangan berpeluang terjadi praktik korupsi. Tak jarang, banyak kepala desa yang takut mempergunakan anggaran desa untuk pembangunan. Lantaran takut salah pengelolaan dan terjerat kasus hukum di kemudian hari. Efeknya, penyerapan anggaran yang semestinya dimanfaatkan untuk pembangunan ini minim. Bahkan ada yang tidak dipergunakan sama sekali.
"Untuk itulah ada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D)," jelas Ketua TP4D Tuban, I Made Hendra, kepada blokTuban.com, Kamis (10/12/2015).
Hendra menjelaskan, TP4D merupakan tim yang dibentuk Kejari Tuban. Usai mendapatkan instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi awalnya Presiden melihat penyerapan anggaran yang masih minim, salah satunya adalah ketakutan salah mengelola. Untuk itulah, Kejagung langsung membentuk tim ini," terang Made Hendra.
Secara teknis, TP4D ini akan proaktif memberikan masukan setiap pembangunan yang dilakukan pemerintah. Kemudian, juga akan membuka diri apabila ada desa, khususnya Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang ingin melakukan konsultasi kepada TP4D. Terkait pembangunan yang akan dilakukan.
"Intinya TP4D ini akan membantu agar tidak takut lagi terjerat kasus hukum, karena salah kelola anggaran," kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intelejen di Kejari Tuban ini.
Hendra menjelaskan, sudah melakukan sosialisasi ini ditingkat Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), dan Camat di Tuban. Dia beharap, tim ini bisa disosialisasikan sampai ke pemerintah desa. [pur/mu]