Reporter: Muhamad Fatoni
blokTuban.com - Meski Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri RI Nomor 25 Tahun 2015, menetapkan 9 Desember 2015 sebagai Hari Libur Nasional, namun para pekerja di lingkungan Proyek EPC 1 maupun EPC 5 Banyuurip, Blok Cepu tidak mendapat hak libur dari perusahaan terkait.
Kepada blokTuban.com, para pekerja EPC mengaku tak mendapat pemberitahuan libur dari rekanan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). Baik itu Konsorsium PT Rekayasa Industri (Rekind) dan PT Hutama Karya (HK), selaku Kontraktor Pelaksana Proyek EPC 5, maupun Konsorsium PT Tripatra dan Samsung, selaku Kontraktor Pelaksana Proyek EPC 1.
"Memang tidak ada pemberitahuan libur dari perusahaan, jadi hari ini ya tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Pekerja EPC 5, Banyuurip, Blok Cepu, Jumali, ditemui di area jembatan layang (fly over), tepatnya di Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (9/12/2015).
Menurut Jumali, pekerja yang berasal dari luar daerah Bojonegoro, khususnya yang hari ini melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, tidak masuk kerja. Atau, masuk setengah hari namun izin pulang.
"Bisa jadi seperti itu, mereka yang dari luar daerah diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya," ungkap warga lokal ring satu tersebut.
Jumadi, pekerja EPC 1 Banyuurip Blok Cepu lain mengatakan hal senada. Bahkan, kata dia, saat ini sebagian pekerja yang dari luar daerah Bojonegoro sudah mendapat izin pulang untuk menyuarakan hak pilihnya dalam Pilkada. "Kelihatannya tadi ada bus keluar membawa pekerja, kemungkinan pekerja itu dari luar daerah. Sejak pagi tadi para pekerja EPC 1 memang sudah diizinkan pulang," sambung pekerja asal Kecamatan Gayam, Bojonegoro ini.
Sementara itu, hingga berita ini dinaikan, pihak terkait masih berusaha dikonfirmasi wartawan. [oni/lis]
Pilkada Serentak, Pekerja EPC Banyuurip Tak Diliburkan
5 Comments
1.230x view