Reporter: Moch Sudarsono
blokTuban.com - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) haruslah dimiliki bagi setiap perusahaan atau izin usaha yang akan berpengaruh pada kehidupan masyarakat, terlebih dampak yang akan ditimbulkan terhadap lingkungan. Dengan adanya UU No.5 Tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Sejak tahun 2012 sampai tahun 2013, terdapat beberapa perusahaan besar yang ada di Kabupaten Tuban sudah mendapat izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban, Bambang Irawan, mengatakan bahwa sejak tahun 2012 sampai tahun 2013, pemerintah Kabupaten Tuban mengeluarkan izin untuk AMDAL bagi tiga perusahaan besar di bumi wali, adapun perusahaan tersebut adalah PT. Kawasan Industri Gresik, PT. Holcim Indonesia, dan PT. Multi Baja Industri.
"Tentunya izin tersebut harus dipertanggungjawabkan dengan baik, karena jika kelak dikemudian hari terdapat pelanggaran yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat secara luas ataupun kerugian terhadap lingkungan, maka perusahaan tersebut bisa diberikan sanksi karena tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," imbuhnya.
Berdasarkan data yang dimiliki blokTuban.com, bahwa ketiga perusahaan besar yang memperoleh izin AMDAL pada tahun 2012 sampai 2013 adalah sebagai berikut, yang pertama PT. Kawasan Industri Gresik memperoleh izin mengenai AMDAL pada 26 November 2012, dengan penanggung jawab Ir. Sugeng Raharjo sebagai Dirut, kegiatan pembangunan dan pengoperasian Kawasan Industri Tuban, yang berada di Desa Temaji, Desa Socorejo, dan Desa Karang Asem, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.
Selanjutnya adalah PT.Holcim Indonesia, memperoleh izin AMDAL pada 8 Januari 2013, dengan penanggung jawab Eamon Ginley, kegiatan penambangan pabrik semen, dan pembuatan terminal khusus beserta fasilitas pendukungnya, yang berada di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Yang terakhir adalah PT. Multi Baja Industri, memperoleh izin AMDAL tertanggal 18 juli 2013, dengan penanggung jawab Chang Eng Thing sebagai Dirut, kegiatan pembangunan pabrik pengolahan Biji Nikel Smelter Feronikel dan terminal khusus, yang berada di Desa Purworejo dan Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Dengan diperolehnya izin AMDAL tersebut, maka ketiga perusahaan tersebut bisa melakukan usaha sesuai bidang dan izin AMDAL yang telah diterimanya masing-masing. [nok/rom]
Tiga Perusahaan Besar Kantongi Izin AMDAL
5 Comments
1.230x view