Perusahaan Tambang Harus Taati Aturan UU ini

Reporter: Moch Sudarsono

blokTuban.com - Lingkungan yang nyaman adalah lingkungan yang jauh dari kata bahaya, di mana apabila ada perusahaan yang akan melakukan kegiatan eksplorasi atau pertambangan, maka harus ada acuan standar dasar hukum yang dipakai. Dalam hal ini adalah Undang-Undang No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ditemui di kantornya, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan mengatakan, bahwa setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha pertambangan, maka perusahaan tersebut harus mengajukan ijin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terlebih dahulu, apakah kegiatannya sangat akan merusak alam sesuai standar yang ada pada UU No 32 Tahun 2009 atau tidak.

"Jika tidak sesuai dengan UU tersebut, maka setiap perusahaan yang melanggar bisa diberikan sanksi atas pelanggaran tersebut atau dilaporkan sebagai pelanggaran bentuk tindak pidana," ungkapnya.

Terlebih, acuan perusahaan yang akan melakukan kegiatan penambangan atau eksplorasi tidak hanya tertuang pada UU No 32 Tahun 2009 saja, melainkan juga ada aturan hukum lainnya, seperti Peraturan Menteri (Permen) No 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Bahkan untuk membedakan Permen LH tersebut, maka perlu untuk menggunakan acuan hukum tentang Peraturan Gubernur (Pergub) No 30 Tahun 2011 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Dengan adanya acuan dasar hukum tersebut, maka diharapkan setiap perusahaan harus mentaatinya, agar hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerusakan alam yang mengakibatkan bencana bisa dicegah. "Kegiatan eksplorasi atau pertambangan dapat berjalan dengan memperhatikan keseimbangan tata kelola lingkungan," jelas Bambang. [nok/ito]