Naik Turun Jumlah Pemohon Asal Usul Anak
Anak yang lahir di luar pernikahan sah secara hukum hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu, demi memperoleh pengakuan anak kandung dari dua belah pihak, bapak dan ibu. Banyak pihak yang mengajukan permohonan asal usul anak ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban.