Reporter: Nidya Marfis H.
bloktuban.com - Pernikahan dini marak terjadi di Kabupaten Tuban. Dalam kurun waktu bulan Januari - Agustus 2018 tercatat 70 orang yang mengajukan dispensasi nikah (Diska) ke Pengadilan Agama Kabupaten Tuban. Rata-rata terpaksa menikah karena hamil sebelum mempunyai ikatan resmi.
Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama (PA) Tuban, Anshor (65) mengatakan, rata-rata yang mengajukan dispensasi nikah adalah dari pihak perempuan dan telah hamil duluan. Meski demikian, menurutnya tidak semua yang mengajukan Diska dikabulkan karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum memberikan keputusan.
"Untuk kasus dispensasi nikah di Kabupaten Tuban kebanyakan karena hamil duluan dan pihak perempuan yang umurnya masih kurang, tidak semua yang mengajukan akan diputus akan tetapi rata-rata yang diputus karena hamil duluan, karena kami merasa kasihan dengan bayi yang dikandungnya," ungkapnya.
Untuk itu, Ansor(65) memberikan pesan kepada orang tua harus mengawasi anaknya dan jangan malah membiarkannya larut dalam pergaulan bebas, selain itu lingkungan sekitar juga harus berperan aktif menghindari hal itu. Kasus yang tejadi di Kabupaten Tuban hamil di luar nikah karena kelalaian orang tua dan acuhnya warga yang berada di lingkungan tersebut.
"Kasus-kasus yang terjadi di Kabupaten Tuban biasanya orang tua cenderung lebih membiarkan saat pacar anaknya datang ke rumah bahkan sampai menginap, ironisnya warga yang berada di daerah tersebut juga cenderung cuek," ungkap Ansor. [nid/lis]
2015 jumlah ajukan 221
Jumlah putusan 215
2016 jumlah ajukan 160
Jumlah putusan 150
2017 jumlah ajukan 137
Jumlah putusan 130
2018 dari bulan Januari-Agustus jumlah ajukan 70
Jumlah putusan 66