Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Rizki, seorang bocah yatim piatu asal Dusun Jati, Desa Kedungmulyo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban akhirnya mendapatkan Surat Pernyataan Miskin (SPM) dari Dinas Kesehatan setempat, Selasa (25/9/2018). SPM tersebut bisa digunakan untuk menjalani pengobatan geratis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Koesma Tuban.
"Rizki merupakan warga yang benar-benar miskin dan saat ini tidak memiliki kartu jaminan kesehatan nasional (JKN) atau sejenisnya, padahal harus menjalani pengobatan di rumah sakit karena didiagnosa sakit TBC," tulis Plt Kadinkes Tuban, Endah Nurul Komariyati, di SPM yang dikeluarkan pada Selasa (25/9/2018).
Pembayaran pelayanan ini, menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten Tuban melalui dana APBD. Dengan ditandatangani di atas materai oleh Plt Kadinkes Tuban, maka SPM ini bisa digunakan sesuai aturan yang berlaku.
"SPM ini berlaku selama seminggu, apa bila memerlukan perawatan lanjutan, maka bisa diperpanjang lagi satu minggu ke depan," terangnya lagi.
Diketahui sebelumnya, bocah berusia 7 tahun ini membutuhkan bantuan para dermawan. Selain yatim piatu, Rizki juga berasal dari warga yang kurang mampu.
Selama ini ia tinggal bersama budenya (bibik) yang hanya bekerja serabutan. Ia butuh berobat jalan ke dokter spesialis, namun terkendala biaya. [rof/col]