Penerapan Perma Baru, Antrean Pengambilan Tilang Membludak

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tuban, Wahyu Susanto berimbas pada membludaknya antrean pembayaran tilang.

Disebutkan, Pengadilan menyelenggarakan sidang perkara pelanggaran lalu lintas paling sedikit satu kali dalam satu minggu. Sesuai jadwal pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Tuban dilakukan tiap hari Rabu. Pengadilan memutus perkara pelanggaran lalu lintas pada hari sidang itu juga.

"Dalam sepekan kalau ada seribu orang melanggar lalu lintas, otomatis orang berbondong-bondong membayar tilang," kata Wahyu kepada blokTuban.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, 1.370 berkas tilang menumpuk di kantor Kejari Tuban dalam pekan ini. Tidak pelak, ribuan orang terjadwal membayar denda tilang untuk mendapatkan kembali barang bukti sitaan, seperti STNK ataupun SIM. Sejak pagi ratusan orang bergantian memadati pelataran Kejari Tuban. Tidak sedikit mereka memilih kembali esok harinya, sebab antrean panjang tidak memungkinkan pembayaran selesai dalam satu hari.

Keputusan yang diundangkan pada 16 Desember 2016 lalu ini, lanjut Wahyu diterapkan di Indonesia dan imbasnya seperti membludaknya para pelanggar lalu lintas di depan kantor di jalan protokol tersebut.[dwi/col]