Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Selama bulan Ramadhan, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menyampaikan instruksi Bupati Tuban, Fathul Huda, terkait tidak ada lagi peminum toak bergerombol di tempat terbuka, utamanya di Kecamatan Tuban Kota.
Menurut Noor Nahar, Kecamatan Tuban Kota menjadi representasi wajah Tuban Bumi Wali. Sebab itu, kendati tidak bisa melarang secara keras kegiatan minum toak tersebut, jika dilakukan di pinggir jalan selama bulan puasa maka tidak diperbolehkan.
Ia mengatakan, agar para lurah di wilayah Kecamatan Tuban Kota untuk bisa mengkondisikan wilayah masing-masing. Terutama menertibkan para penjual ataupun peminum toak, agar tidak beroperasi di tempat-tempat terbuka selama bulan suci Ramadhan.
"Kalau masih ada seperti itu (minum tolak di pinggir jalan) lurahnya saya copot bersama kasi trantib," kata politisi asal Rengel tersebut.
Lanjutnya, tindakan keras memang tidak bisa dilakukan. Hanya saja ia menyebut, dengan istilah dikombongkan, yakni
jangan sampai meminum atau menjual toak di pinggir jalan apalagi di perempatan selama Ramadhan. [dwi/rom]
Jelang Ramadhan
Wabub; Copot Lurah, Jika Ada Jual dan Minum Toak di Pinggir Jalan
5 Comments
1.230x view