Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com – Sebanyak 2162 Kendaraan bermotor tertilang pada Operasi Semeru yang dilakukan Polres Tuban, sejak 14-22 Mei 2017. Kendaraan yang tertilang tersebut meliputi sepeda motor hingga kendaraan mobil roda empat.
Kasatlantas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Iskandar mengatakan, Operasi patuh semeru ini merupakan kegiatan rutin kepolisian untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Bagi pengendara sepeda motor ataupun pengemudi mobil yang terjaring razia dan terbukti melanggar maka akan ditindak.
Umumnya mereka yang tertilang karena tidak membawa dokumen surat kelengkapan kendaraan, baik Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) ataupun Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara atau pengemudi. Selain pelanggaran tersebut, juga terdapat pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm dan boncengan tidak sesuai kapasitas.
“Ada sebanyak 2162 pelanggar, baik kendaraan sepeda motor ataupun mobil,” ujar Eko spaan akrabnya kepada blokTuban.com, Selasa (23/5/2017)
Mantan Kasatlantas Polres Biltar itu menjelaskan, para pelanggar lalu lintas yang telah tertilang maka selanjutnya bisa mengikuti proses untuk mengambil dokumen yang telah ditahan atau disita. Pelanggar bisa mengambil dokumen dengan cara mengikuti sidang di Pengadilan.atau mengambilnya di Kejaksaan, jika tidak sempat mengikuti sidang.
“Tetap berhati-hati dalam berlalu lintas, jangan lupa bawa kelengkapan kendaraan agar tidak tertilang dan agar selamat dalam perjalanan,” pungkasnya.[nok/ito]