Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diterapkan hampir sebagian besar lembaga pemerintahan, seperti halnya yang dilakukan lembaga peradilan, Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusuma, menjelaskan dibuatkannya media center yang telah resmi ada sejak 6 bulan lalu di lingkungan PN Tuban merupakan implementasi Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi dari suatu badan publik dapat diakses oleh setiap orang.
"Keterbukaan publik untuk semua masyarakat, khususnya wartawan dengan ketentuan yang berlaku," kata Donovan pada blokTuban.com.
Sebuah ruang terbuka, tepatnya di lantai dua gedung utama Pengadilan Negeri Tuban lengkap dengan komputer sengaja disediakan untuk mempermudah akses informasi. Dengan begitu, informasi terbaru yang ada di PN Tuban, meliputi PN secara umum dan utamanya penanganan perkara peradilan.
"Jadi wartawan bisa mencari informasi suatu perkara, kemudian tinggal konfirmasi pada pihak PN," tambah Donovan.
Disebutkan, dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada pasal 7 ayat 1, Badan Publik Wajib Menyediakan, Memberikan dan Menerbitkan kepada Pemohon Informasi Publik yang Berada di Bawah Wewenangnya, Selain Informasi yang Dikecualikan Sesuai Ketentuan.
"Wartawan bisa mengakses informasi misal, putusan terhadap seorang terdakwa, pengajuan banding dan sebagainya. Namun, tidak bisa diberikan terkait putusan yang akan dikeluarkan," ujarnya.
Dibuatnya media center, lanjutnya merupakan salah satu upaya PN Tuban dalam merubahan image pengadilan. Sebab lembaga pengadilan suatu tempat untuk didatangi orang-orang yang berkepentingan dengan hukum.
"Misalnya, seorang mahasiswa yang hendak mencari informasi untuk bahan skripsi atau wartawan yang hendak mencari informasi sebagai bahan berita," jelasnya. [dwi/col]