SPT dan SPK Pendamping Desa Akhirnya Turun

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Setelah berakhirnya kontrak tenaga pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) pada 31/12/2016 lalu, akhirnya Surat Perintah Tugas (SPT) turun, begitu juga dengan surat perintah kerjanya (SPK).

Dengan demikian, Tenaga Ahli (TA), P3MD beserta Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) Kabupaten Tuban siap memfasilitasi di desa pendampingannya.

"SPT maupun SPK sudah turun, tertanggal mulai 1 Maret 2017," ungkap salah satu TA P3MD Kabupaten Tuban, Muhimmudin kepada blokTuban.com, Kamis (16/3/2017).

Dijelaskan Muhim, untuk tenaga pendamping di Kabupaten Tuban terdiri dari TA 6 orang, PD 34 orang, dan PLD 64 orang, mereka akan terus melakukan koordinasi dan pendampingan di area tugas masing-masing. Mereka akan menjalankan tugasnya hingga akhir tahun 2017 ini.

"Kontrak kerja akan habis pada 31/12/2017 mendatang," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, SPT maupun SPK pendamping profesional P3MD tak kunjung terbit, molor hingga dua bulan. Dengan alasan, adanya informasi pergantian Kepala Bappemas di Jawa Timur, sehingga perpanjangan dilakukan bulan Maret. [rof/ito]