Sekda: PNS Terjerat Korupsi Bisa Dipecat

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Maraknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat korupsi, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuat Sekretaris Daerah bergeming.

Pasalnya, abdi negara tersebut setiap bulannya sudah mendapat gaji penuh oleh pemerintah, sesuai dengan tingkat golongan kepegawaiannya.

"PNS yang terbukti melakukan korupsi bisa saja dipecat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana kepada blokTuban.com, Kamis (16/3/2017).

Lebih rinci Budi menjelaskan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas sampai pada pemecatan kepada PNS tersebut, apabila dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman lebih dari dua tahun.

"Jika vonis Pengadilan Tipikor lebih dari dua tahun, maka sanksi bisa sampai dipecat," ujar Mantan Kepala Bappeda itu.

Menurut dia, segala aspek dan prosedur hukum harus dilalui dengan baik untuk penegakan hukum itu sendiri. Sebab selain ada KUHP, pegawai juga memiliki aturan regulasinya.

"Kalau vonis atau putusan hakim lebih dari dua tahun maka bisa sampai pemecatan," pungkasnya. [nok/rom]