Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban mengeluarkan putusan atas perkara pencurian telepon genggam yang melibatkan tersangka anak di bawah umur, yang dinyatakan bersalah.
Putusan tertanggal Kamis (9/3/2017) lalu tersebut, menurut Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma B, secara sah menyatakan bersalah. Ketiga anak yang diketahui berinisial FI (15), KM (17) dan AT (17) asal Kecamatan Rengel tersebut bersalah lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.
"PN menjatuhkan pidana dengan pidana peringatan dan pidana dikembalikan kepada orang tua masing-masing tanpa harus wajib lapor," kata Donovan kepada blokTuban.com, Kamis (16/3/2017).
Dalam keterangan putusan, salah satunya disebutkan terdapat berkas yang dijadikan pertimbangan atas pengambilan putusan. Beberapa diantaranya satu bendel dokumentasi penyidikan tersangka anak, surat pernyataan damai tertanggal 2 Februari 2017 atas nama korban berinisial WBS dan DMF, pada intinya mereka telah memaafkan perbuatan anak-anak tersebut.
"Pada Senin lalu (13/3/2017) dua diantaranya, IK dan AT mengajukan banding," tambahnya.
Sementara itu, pada pihak Pengacara Hukum (PH) Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) bersama kedua orang tua AT dan IK mengaku cukup puas dengan putusan pengadilan atas perkara tersebut. Terlebih menurut mereka selama proses persidangan cukup fair dan sesuai dengan UU SPPA.
Direktur KPR, Nunuk Fauziyah mengatakan, tim KPR beserta keluarga besar klien mengucapkan terimakasih atas dikabulkanya penangguhan penahanan terhadap kedua anak tersebut. Menurutnya, hal tersebut memperlihatkan keadilan restoratif telah dikedepankan dalam perkara kasus anak di Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban.
"Atas dikabulkanya penangguhan penahanan terhadap kedua anak tersebut, jelas, Hakim sangat mempertimbangkan hak tumbuh kembang dan pendidikan yang terbaik bagi anak," ujar Nunuk.
Nunuk menjelaskan, keadilan restoratif putusan tersebut sangat memberikan nilai yang positif sebagai modal tabungan Kabupaten Tuban menuju Kabupaten Layak Anak (KLA). Menuju atau menjadikan KLA adalah tanggung jawab seluruh sektor terutama peran Polisi sebagai pelindung bagi anak-anak. [dwi/rom]
Putusan Pengadilan Terhadap Tersangka Anak
Ditetapkan Bersalah, Tiga Anak Dikembalikan Pada Orang Tua
5 Comments
1.230x view