Dinkes: Informasikan Jika Ada Pemasungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban beberapa waktu lalu menegaskan di Bumi Wali alias Tuban sudah bebas pasung. Artinya tindakan pemasungan entah apapun alasannya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban beberapa waktu lalu menegaskan di Bumi Wali alias Tuban sudah bebas pasung. Artinya tindakan pemasungan entah apapun alasannya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tengah melaksanakan persiapan evakuasi jabatan untuk Tahun Anggaran 2017 mendatang, Selasa (22/11/2016).
Pemerintah Kabupaten Tuban tidak bisa berbuat banyak, disaat pengobatan terhadap pasien kurang mampu atau miskin hanya bisa sampai pada RSUD Dr.Koesma.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban dipastikan tahun depan akan menghapus program Surat Pernyataan Miskin (SPM).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengucurkan dana Rp1,2 miliar guna perbaikan atap gedung yang berada di kawasan kantor Pemerintahan Bupati Tuban yang dianggap kerap terjadi kebocoran.
Dampak disahkannya Perda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) adalah terbentuknya instansi baru baik dinas atau badan di Kabupaten Tuban, berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui perpanjangan tangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan melakukan pembersihan bantaran sungai bengawan solo tepatnya di Desa Simorejo, Kecamatan Widang.
Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Perda Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah (PSPD) akan membentuk 22 instansi baru yang salah satunya yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Diharapkan, instansi tersebut dapat berperan aktif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi terkait.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban pada 2017 mendatang akan menerapkan aplikasi pengelolaan keuangan desa. Aplikasi tersebut bermuatan sistem informasi pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk membuat dinas baru sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah semakin matang setelah melalui serangkaian pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.