Kurang 9 Hari Pemilu, Ada 451 Pelanggaran Kampanye
Pemilihan Umum (Pemilu) kurang 9 hari lagi. Jumlah pelanggan kampanye meningkat menjadi 451, pelanggaran yang dilakukan berupa pelanggaran administrasi.
Pemilihan Umum (Pemilu) kurang 9 hari lagi. Jumlah pelanggan kampanye meningkat menjadi 451, pelanggaran yang dilakukan berupa pelanggaran administrasi.
Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilian Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban hingga bulan Februari 2019 ada 2.591 pelanggaran yang dilakukan peserta Pilkada.
Pasca penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pada dua desa di Kecamatan Plumpang beberapa waktu lalu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Plumpang memberikan himbauan pada para tim sukses partai masing-masing.
Pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tuban ternyata menyumbang kas negara yang tidak sedikit. Dari ketukan palu hakim sidang, pelanggar lalu lintas memang harus membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran di jalan raya.
Sangsi yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lalai, atau melakukan pelanggaran biasanya diberikan dalam berbagai bentuk. Mulai dari sekadar teguran lisan, teguran tertulis, penundaan jabatan, penurunan jabatan, sampai pada langkah pidana dan diseret ke pengadilan.
Selama kurun waktu tahun 2015 kemarin, tercatat ada 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, yang terkena sangsi karena lalai, atau melakukan pelanggaran ketika menjalankan tugas sebagai pelayan publik.