Selama Masa Kampanye, Segini Jumlah Pelanggaran

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah usai. Berdasarkan catatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, selama masa kampanye yang dimulai di bulan September 2018, hingga tanggal 13 April 2019. Ada 454 pelanggaran kampanye di Kabupaten Tuban. 

"Total keseluruhan pelanggaran masa kampanye di Kabupaten Tuban ada 454," ujar Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tuban,  Ulil Abror Al Mahmud, Kamis (18/4/2019). 

Menurut dia, selama masa kampanye  pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah pelanggaran administrasi berupa alat peraga kampaye (APK). Juga bahan kampanye yang melanggar Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 tentang  Pemilu .

Pelanggaran karena melanggar pasal 280 ayat 1 huruf H dan Peraturan Daerah, isinya mengenai peraturan pemasangan APK.

"Tercatat pelanggaran administrasi semua,"ungkapnya. 

Ia menambahkan, bagi pelanggar sudah dikenakan sansi berupa inventarisasi kemudian direkomendasi untuk dilakukan perbaikan dengan batas waktu yang ditentukan. [nid/ono]