Reporter: M. Anang Febri
blokTuban.com - Proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang ada di Desa Wadung, Kecamatan Soko kiranya akan memakan waktu cukup panjang dalam perhitungan suara. Bagaimana tidak, pasalnya form C Plano yang digunakan untuk pencatatan hasil penghitungan suara tak ada dalam paketnya.
"C Plano presiden di Desa Wadung nggak ada," ujar Divisi Penindadakan Panwascam Soko, Adam kepada blokTuban.com, Rabu (17/4/2019).
Pihaknya tak begitu detail menyebutkan ada berapa TPS, ataupun bahkan satu desa yang mengalami hal tersebut. Akan tetapi, sebelumnya KPPS setempat mengaku jika semua kelengkapan sudah dicek. Saat pengiriman logistik pun, Desa Wadung telah mengonfirmasi jika sudah beres.
Koordinator Panwascam Soko bidang Hubungan antar Lembaga, Lasmuri dalam hal itu mengatakan jika belum ada C Plano di tempat, pencatatan hasil suara pun terpaksa ditunda.
"Tak akan dilanjutkan untuk perhitungan suara. Dari panitia sendiri tak akan beri rekom untuk loncat perhitungan DPR RI sampai DPRD, meski sudah ada formnya," paparnya.
Menurutnya, perihal tersebut sesuai dengan Undang-Undang PKPU yang intinya harus melakukan penghitungan suara dari urutan Presiden, Provinsi, hingga tingkatan DPRD.
"KPPS banyak yang kurang memahami tugasnya. Ya, bagaimana lagi. Makanya dari itu sekarang tim Kecamatan yang ambil form C Plano ke Kabupaten," pungkasnya. [feb/ito].
Pemilu 2019
C Plano Wadung Tak Ada, Panwascam Soko Tak Rekom Loncat Perhitungan
5 Comments
1.230x view