Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah menjamin pasien, keluarga pasien dan staf rumah sakit tetap bisa mencoblos saat Pemilihan Umum (Pemilu). Syaratnya, pemilih wajib mempunyai E-KTP dan form A5.
Ketua Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Tuban, Yayuk Dwi, mengatakan KPU Tuban telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di rumah sakit. Perkiran akan ada 6 TPS, nantinya akan dipetakan per blok.
"Sudah kami siapkan, nantinya TPS akan dibagi per blok," ungkap Yayuk.
Lebih lanjut, untuk pasien, keluarga pasien dan staf rumah sakit yang tinggal disekitar rumah sakit bisa menyoblos hanya dengan mebawa E-KTP, akan tetapi apabila rumah sakit dan tempat tinggalnya berbeda harus mempunyai formulir A5 untuk mencoblos.
"Kalau alamat yang di E-KTP sama dengan alamat rumah sakit bisa menggunakan E-KTP saja,"ungkapnya. [nid/col]