Dengan e-KTP Bisa Coblos di TPS Manapun? Ini Kata KPU

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menyampaikan, informasi di sosial media yang menyebutkan setiap pemilih dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana saja hanya dengan menujukkan E-KTP adalah hoax.

Devisi SDM KPU Tuban,  Yayuk Dwi  mengatakan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan tidak mempunyai A5, hanya bisa mencoblos di TPS sekitar sesuai dengan yang tertera di alamat KTPnya. Ia menambahkan, pemilih tidak akan kehilangan hak pilihnya sepajang dapat menujukan  E-KTP atau suket penganti E-KTP sesui alamat yang tertera.

"Bisa mencoblos hanya mebawa E-KTP atau Suket saja, tapi di TPS sekitar alamat yang tertera,"ungkap Yayuk.

Lebih lajut, terkait masayarakat yang sudah dapat C6, akan tetapi saat pencoblosan tidak membawanya masih bisa mencoblos dengan menujukan E-KTP dan di TPS yang tertera di C6 tersebut.

"Orang yang sudah mendapatkan C6 sudah pasti terdaftar di DPT,"ungkapnya. [nid/ito]