Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas II B Tuban bakal menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos Calon Presiden-Calon Wakil Presiden dan Calon Legislatif periode 2019-2024.
Menurut Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik Lapas Kelas II B Tuban, Subiyanto untuk WBP yang mendapatkan hak pilih yaitu ada 372 orang. Mereka terdaftar sebagai Pemilih Tambahan (DPTb) yang telah diverifikasi KPU Tuban.
"Di Lapas ada 372 WBP yang akan menggunakan hak pilihnya besok," ujar Subiyanto kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).
Lebih lanjut, dari jumlah DPTb yang ditetapkan10 April lalu untuk pencoblosanya dibagi dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu TPS 11 dan TPS 12 Kelurahan Sendangharjo. Dengan jumlah rincian pemilih di TPS 11 terdapat 176 pemilih, sedangkan untuk TPS 12 ada 196 pemilih.
Sementara itu, untuk panitia KPPS melibatkan pihak lapas sendiri, kemudian untuk linmas dari Kelurahan Sendangharjo, yang merupakan alamat atau lokasi tempat Lapas.
"Di Lapas ada dua TPS yang digunakan WBP untuk memilih, sekarang persiapan pembuatan TPS," imbuhnya.
Sekadar diketahui, di Lapas Kelas II B Tuban terdapat 408 WBP, lima di antaranya merupakan anak-anak. Sedangkan 31 lainnya tidak mempunyai hak pilih karena beberapa faktor, ada yang tidak mau, dan ada pula yang terkendala NIK maupun tidak memiliki identitas.[hud/ito]