Bentuk Sangsi Mulai Teguran Sampai di Meja Hijau

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Sangsi yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lalai, atau melakukan pelanggaran biasanya diberikan dalam berbagai bentuk. Mulai dari sekadar teguran lisan, teguran tertulis, penundaan jabatan, penurunan jabatan, sampai pada langkah pidana dan diseret ke pengadilan.

Diketahui, selama kurun waktu tahun 2015 kemarin, tercatat ada 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, yang terkena sangsi karena lalai atau melakukan pelanggaran ketika menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
 
Detailnya, yang melakukan pelanggaran ringan sebanyak 15 kasus, dan sangsi yang diberikan untuk pelanggaran ringan adalah teguran lisan ataupun tulisan. Pelanggaran ringan biasanya meliputi kedisiplinan pegawai, seperti jarang masuk kantor dan tidak menjalankan tugasnya.

Kemudian yang melakukan pelanggaran sedang sebanyak 6 kasus, dengan rincian 1 PNS harus mengalami penundaan pangkat selama satu tahun, dan 5 PNS diturunkan pangkatnya selama 1 tahun. Untuk pelanggaran sedang biasanya PNS tersebut sudah tidak lagi mengindahkan teguran yang diberikan, atas sangsi disiplin yang diterima sebelumnya.

Selanjutnya untuk pelanggaran berat adalah 9 kasus, dengan detail sangsi 2 PNS diturunkan pangkatnya selama 3 tahun, sebanyak 3 PNS yang non-job, kemudian 3 PNS yang diberhentikan dengan hormat, dan terakhir adalah 1 PNS yang diberhentikan secara tidak hormat dan dihadapkan di meja hijau.

"Pelanggaran berat biasanya terlibat tindak pidana ataupun penyalahgunaan wewenang," jelas Sekretaris Dinas Inspektorat, S.Y Emanuel, ketika ditemui di kantornya. [pur/rom]