Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Selama kurun waktu tahun 2015 kemarin, tercatat ada 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, yang terkena sangsi karena lalai, atau melakukan pelanggaran ketika menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
Informasi dari Dinas Inspektorat Tuban, pelanggaran yang dilakukan PNS bentuknya beragam. Mulai dari pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, ataupun pelanggaran berat.
"Setiap sangsi yang diberikan disesuaikan dengan jenis pelanggaran," jelas Sekretaris Dinas Inspektorat, S.Y Emanuel, ketika ditemui di kantornya.
Emanuel menjelaskan, pelanggaran ringan biasanya meliputi permasalahan disiplin, seperti jarang masuk kantor dan melakukan pelanggaran kecil. Pelanggaran sedang, biasanya tidak menghiraukan beberapa kali peringatan dari pelanggaran disiplin yang sudah dilakukan. Kemudian pelanggaran berat, biasanya PNS tersebut terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan wewenang.
Mekanisme pemberian sangsi, adalah berdasarkan laporan yang ditindaklanjuti Inspektorat, kemudian dibahas bersama tim gabungan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bagian Hukum Pemkab Tuban, dan juga Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Tuban. Selanjutnya dilaporkan ke Bupati Tuban untuk ditindaklanjuti sangsi apa saja yang akan diberikan.
"Untuk pelanggaran berat berupa tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang, biasanya sampai dibawa ke meja hijau," jelas Emanuel. [pur/rom]
*Foto ilustrasi