Pelanggaran APK, Ini Kata Panwascam Plumpang

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Pasca penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pada dua desa di Kecamatan Plumpang beberapa waktu lalu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Plumpang memberikan himbauan pada para tim sukses partai masing-masing.

Sebelum melakukan penertiban pada Rabu (26/12/3018) kemarin, pihak Panwascam Plumpang telah melayangkan surat kepada Ketua PPK Kecamatan Plumpang terkait pelanggaran APK tersebut. Terdapat 3 dasar aturan umum terkait penertiban APK.

"Dasar kita melakukan penertiban adalah undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat 1," buka M. Anas Abidin selaku Ketua Panwascam Plumpang.

Kedua, sambung Anas, dasar yang tertuang dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 34. Ditambah poin ketiga, dasar Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2018 tentang pemasangan APK dan atau rapat umum di tempat umum dalam rangka pelaksanaan kampanye pemilu bab 5 tempat umum yang dilarang pada pasal 5 ayat 1.

"Sebelum APK dan bahan kampanye dipasang, sebaiknya berkonsultasi dengan penyelenggara Pemilu sesuai dengan tingkatannya," pungkasnya kepada blokTuban.com, Jumat (28/12/2018). [feb/rom]