Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban bersama Satpol PP, Dishub dan Satlantas Polres Tuban, melakukan penertiban dan pencopotan stiker Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang pada sejumlah Mobil Penumpang Umum (MPU), Jumat (21/12/2018).
Pencopotan stiker itu dilakukan di titik Pos Boom, Jalan Panglima Sudirman, Tuban dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tuban kepada pengusaha MPU melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
"Hasil penertiban ini memang tidak terlalu banyak, indikasi positif bahwa rekomendasi yang kita berikan melalui Dishub sudah ditindaklanjuti oleh pengusaha MPU," terang Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tuban, Ulil Abror Almahmud.
Ulil menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu Tahun 2019 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, bahwa stiker atau APK ini memang tidak diperbolehkan di pasang di MPU. "Sanksi pada MPU yang kita tertibkan tadi adalah sanksi administrasi," jelasnya.
Dari pantauan blokTuban.com di lokasi, dalam penertiban stiker atau APK ini Bawaslu Kabupaten Tuban menemukan sebanyak empat MPU yang terpasang stiker, dua diantaranya langsung dilakukan pencopotan di lokasi. [hud/col]