Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban akan mendata warga penyandang Disabilitas Grahita (Tuna Grahita). Tahapan tersebut sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) dari ketua KPU RI.
"Berdasarkan SE KPU Nomor 1401 kita akan mendata pemilih bagi penyandang disabilitas grahita/mental," kata Komisioner KPUD Tuban Nur Hakim kepada blokTuban.com Selasa (27/11/2018).
Tahapan pendataan pemilih ini nantinya dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang disebut Pantarlih. Namun sebelum pendataan dilakukan di tingkat bawah KPUD Tuban menjalin koordinasi dingan pihak Dinas Sosial (Dinsos) terlebih dahulu.
"Kita baru koordinasi dengan Dinsos," ucapnya menambahkan.
Ditegaskan Hakim, dalam tahapan ini KPUD hanya sebatas mendata, bukan memasukkan dalam daftar pemilih. Sebab sesuai aturan, pengkategorian Disabilitas Grahita memenuhi unsur sebagai pemilih atau tidak, dia harus punya e-KTP dan harus memenuhi syarat, termasuk ada surat keterangan dari dokter jiwa.
"Kalau terkait Disabilitas Grahita, perintahnya hanya mendata saja, belum sampai memasukkan data pemilih," pungkasnya. [rof/ito]