Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban, Nur Hakim menyatakan, pihaknya tidak berkewajiban mendata Disabilitas Grahita (Tunagrahita) dalam persiapan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Hal itu diungkapkan berdasarkan tidak adanya Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Bumi Wali, sebutan Kabupaten Tuban.
"Kita ini ndak ada RSJ, maka tidak berkewajiban mendata (Disabilitas Grahita/tunagrahita)," terang Nur Hakim kepada blokTuban.com, Selasa (4/12/2018).
Pendataan penyandang tunagrahita ini termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018. Perintah tersebut diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) ketua KPU RI nomor 1401.
Kendati begitu, Divisi Umum dan Logistik KPUD Tuban itu menambahkan, pihaknya tetap akan mendata warga penyandang tunagrahita sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendataan akan dilakukan oleh penyelenggara pemilu tingkat desa atau PPS.
"Tetapi tetep kita lakukan dengan mendata warga sekitar TPS oleh PPS," ucapanya menambahkan. [rof/rom]
Tak ada RSJ, KPUD Klaim Tak Wajib Data Tunagrahita
5 Comments
1.230x view