KPI Cabang Tuban Gelar Pendidikan Pemilih Bagi Perempuan
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Tuban bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengadakan kegiatan Pendidikan pemilih.
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Tuban bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengadakan kegiatan Pendidikan pemilih.
Kegiatan sosialisasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2024 digelar di Balai Pelayaran Panggung Sidomulyo, Kecamatan Tuban.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban untuk Pemilihan Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengumumkan capaian kinerja pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam minggu pertama sejak 24 Juni 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengumumkan capaian kinerja pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam minggu pertama sejak 24 Juni 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendafataran bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah menyelesaikan tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mencatat angka partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 mencapai 85,23 persen.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban mengklaim adanya dugaan kecurangan Pemilihan Legislatif 2024 di Tuban, Senin (26/2/2024).
Di Indonesia, gaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/ Kota diatur oleh peraturan yang ditetapkan oleh Presiden. Peraturan tersebut berisi tentang besaran gaji dan tunjangan bagi anggota DPRD Kabupaten/ Kota sesuai dengan kebijakan yang berlaku di perundangan.