Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban untuk Pemilihan Serentak 2024.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 85/PL.02.2-Pu/3523/2024, calon pasangan dapat mendaftar melalui Link yang telah disediakan, yaitu Pendaftaran Paslon Tuban 2024. Selain itu, KPU Kabupaten Tuban juga menyediakan layanan helpdesk untuk membantu masyarakat dan pasangan calon dalam proses pendaftaran.
"Layanan helpdesk ini bertujuan untuk memberikan informasi dan panduan terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran pasangan calon," terang ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh dalam siaran pers yang dikutip blokTuban.com, Minggu (25/8/2024).
Masyarakat atau calon pasangan yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi KPU Kabupaten Tuban melalui email tekniskputuban@gmail.com atau menghubungi nomor kontak berikut:
Sdri. Endang: 0812-8532-5652
Sdri. Lusiana: 0858-5450-9687
Selain itu, calon pasangan juga dapat mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten Tuban yang beralamat di Jalan Pramuka Nomor 3, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62314.
"KPU Kabupaten Tuban berharap dengan dibukanya layanan helpdesk ini, proses pendaftaran pasangan calon dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Zakiyah. [rof]