Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah menyelesaikan tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban Tahun 2024.
Dalam tahapan tersebut, KPU Kabupaten Tuban melalui Komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Zakiyatul Munawaroh membuka penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban.
"Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun Bakal Pasangan Calon yang menyerahkan dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan," kata Zakiya, Senin (13/5/2024).
Dengan demikian, KPU Kabupaten Tuban menyatakan bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban Tahun 2024, tidak ada bakal Pasangan Calon dari Perseorangan.
Menurut data yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Tuban, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tuban pada Pemilihan Tahun 2024 sebanyak 945.539 pemilih. Bagi calon perseorangan wajib mendapatkan dukungan minimal sebanyak 70.916 dukungan di 11 kecamatan.
Dengan tidak adanya Pasangan Calon dari Perseorangan, maka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban Tahun 2024 akan dilaksanakan dengan sistem pemilihan berdasarkan pasangan calon yang diusung oleh partai politik.
Sementara itu, hingga saat ini baru Partai Golkar yang memunculkan calon Bupati di Pilkada 2024. Partai lainnya masih menunggu intruksi dari pusat untuk mengusung calon dan membentuk Koalisi.
Beberapa partai yang sudah mengkonfirmasi menunggu surat dari DPP yaitu, PDIP, Gerindra dan PKB. [Dwi/Ali]