Panwascam dan PPD Plumpang Tertibkan APK-BK yang Melanggar

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) beserta Pengawas Pemilu Desa (PPD) dari 18 se-Kecamatan Plumpang melaksanakan penertiban pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Bahan Kampanye (BK), berikut penyebaran BK yang berada di wilayah kecamatan Plumpang yang melanggar aturan, Rabu (26/12/2018).

Giat yang dilakukan antara pukul 09.00 hingga 13.00 WIB itu, diawali dengan apel persiapan yang dipusatkan di Pendopo Kecamatan Plumpang. Selain 18 PPD se-Kecamatan Plumpang, hadir pula Kasi Trantib, Staff Panwascam dan komisioner panwascam Plumpang.

Ketua Panwascam Plumpang, M. Anas Abidin mengungkapkan lokasi sasaran penertiban yang melanggar aturan yang ada di Kecamatan Plumpang. Diantaranya, adalah Desa Penidon dan Desa Klotok.

"Desa Penidon ada poster Caleg DPR RI dan poster Caleg DPRD. Sedangkan di Desa Klotok, poster Caleg DPRD saja," terang Anas.

Dijelaskannya lagi, pelanggaran di Desa Penidon meliputi poster Caleg DPR RI adalah dari partai PDIP Dapil Tuban-Bojonegoro, atas nama Urip Utomo. Juga, poster Caleg DPRD Dapil 2 Plumpang-Palang-Widang, atas nama Sukardi.

Sedangkan di Desa Klotok, poster Caleg DPRD Dapil 2  wilayah Plumpang-Palang-Widang, atas nama Isnawan Ali Fauzi dari partai Hanura juga ikut ditertibkan.

"Kesemua lokasi yang dilarang kasusnya sama, yaitu di area tempat pendidikan," pungkasnya kepada blokTuban.com.

Seperti yang diketahui, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, APK tidak boleh dipasang di lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan kantor pemerintah. [feb/ito]