Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilian Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban hingga bulan Februari 2019 ada 2.591 pelanggaran yang dilakukan peserta Pilkada.
Devisi Pengawasan dan Hubungan Anatar Lembaga, M. Arifin, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan berupa pelanggaran administrasi seperti, pemasangan Alat Peraga Kampaye (APK) yang melanggar zona dan pemasangan APK yang tidak sesuai tempatnya seperti, pemasangan di pohon penghijauan milik pemerintah.
"Yang telah diatur di Peraturan Bupati (Perbup) no 1 tahun 2018 perihal pemasangan APK,"ungkap Arifin.
Lebih lanjut, pihaknya selalu memonitor peserta Pilkada yang melakukan pelanggaran khusus pelanggan APK, setiap minggunya jajaran yang ada di bawah Bawaslu selalu melakukan inventarisir di titik - titik yang diduga melakukan pelanggaran.
"Setelah melakukan inventarisasi, baru melakukan laporan ke Bawaslu Kabupaten,"ungkapnya. [nid/lis]