Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban memberikan sosialisasi pengawasan pemilu pada aparatur desa bertujuan untuk menjaga netralitas mereka.
Devisi Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga, M. Arifin mengatakan, acara ini bertujuan untuk pengawasan dalam rangka netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu Tuban dalam mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu 2019 yang ada kaitanya dengan perangkat desa, kepala desa dan ASN yang tidak netral dan tidak tampak netral.
"Terlebih untuk perangkat desa, harus menjaga netralitas,"ungkap Arifin.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah memberikan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk memberikan imbauan kepada jajarannya PNS dan ASN agar tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2019 ini.
Sudah diamanatkan di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ASN termasuk kepala desa, aparat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang memihak atau mengutungkan salah satu calon dalam Pilkada. Apabila terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran akan mendapatkan hukuman satu tahun penjara dengan denda maksimal 12 juta.
"Hingga saat ini belum ada, tapi kita tetep harus mengatisipasi agar tidak terjadi," ungkapnya.
Acara yang dihadiri Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kabupaten Tuban mendapatkan sambutan baik. Salah satunya, PPDI asal Kecamatan Jenu Eka Iswati, mengatakan sangat bagus dan nantinya bisa disampaikan kepada perangkat yang ada di desa untuk tetap harus menjaga netralisasi.
"Dengan adanya acara ini, bisa jadi paham mana yang boleh dan tidak boleh,"ungkapnya. [nid/lis]