Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Pemilihan Umum (Pemilu) kurang 9 hari lagi. Jumlah pelanggan kampanye meningkat menjadi 451, pelanggaran yang dilakukan berupa pelanggaran administrasi.
Menurut Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Ulil Abror Al Mahmud, berdasarkan data periode 2018 sudah ada 176 pelanggaran sedangkan periode Januari hingga Maret jumlah pelanggan 275. Total keseluruhan pelanggaran
berjumlah 451, pelanggaran yang dilakukan pelanggaran adminitrasi berupa pelanggaran Alat Peraga Kampaye (APK).
Ulil menambahkan, saat ini pihaknya sedang meproses 3 kasus pelanggaran kampanye, akan tetapi pihaknya belum bisa menetukan pelanggaran apa yang dilakukan karena masih dalam proses penyidikan. "Masih dalam proses, kemungkinan ada potensi pelanggaran undang - undang lainnya," ungkap Ulil.
Lebih lanjut, menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf H terdapat empat tempat yang dilarang melakukan praktik kampanye yaitu tempat ibadah, lembaga pendidikan, layanan Kesehatan dan lingkungan sekitar gedung pemerintah.
Sedangkan yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban tempat yang dilarang melakukan praktik kampanye di antaranya, angkutan umum dan kanan kiri jalan yang terdapat pohon milik pemerintah, seperti di sekitar alun-alun kota, Jalan Veteran, Jalan Sunan Bonang, Jalan RM. Suwiryo dan Jalan Basuki Rahmad.
"Ada berapa Jalan di Tuban yang dilarang untuk dipasang APK,"ungkapnya. [nid/ito]