Imbau Tak Golput, Ketua DPRD: Hukumnya Haram

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, M. Miyadi terus menyerukan kepada masyarakat luas agar pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 nanti tidak Golput.

Menurutnya, pada 17 April 2019 nanti setiap warga masyarakat mempunyai kewajiban untuk berangkat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna menyalurkan suaranya untuk memilih DPR Kabupaten, DPR Provinsi, DPR RI, DPD dan Pilpres.

"Yang kita serukan adalah jangan sampai kita Golput. Kalau saya, sebagai orang agamis hukumnya golput haram bagi saya. Tapi bagaimana kita berupaya datang ke TPS untuk partisipasi sehingga jumlah partisipasi diatas 80 persen di Kabupaten Tuban," ujar Ketua DPRD Kabupaten Tuban.

Lebih lanjut, dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar pada tahun politik 2019 ini masyarakat selalu menjaga kerukunan dan kebersamaan dalam hidup bermasyarakat. Karena berbeda pilihan itu merupakan hal yang lumrah.

"Jadi jangan sampai gara-gara berbeda pilihan terjadi perpecahan dan percek-cokan," pungkas Miyadi.[hud/col]