Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tuban ternyata menyumbang kas negara yang tidak sedikit. Dari ketukan palu hakim sidang, pelanggar lalu lintas memang harus membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran di jalan raya.
Data yang dihimpun blokTuban.com dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, denda yang didapat dari pelanggaran lalu lintas mencapai Rp3,7 milyar. Tepatnya adalah Rp3.676.664.000. "Ini adalah jumlah data denda di tahun 2015," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Lukman Hakim Tuasikal, kepada blokTuban.com, Jum'at (8/4/2016).
Sumber yang sama, data pelanggaran lalu lintas di tahun 2015 mencapai 43.147 perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 4.914 perkara yang belum diurus pelanggar. Sehingga surat kendaraan masih berada di Kejari Tuban sampai sekarang. Lukman mengatakan, ada tenggang waktu sampai tiga tahun untuk pengurusan perkara, dan membayar denda untuk mengambil surat kendaraan yang tertilang. Apabila lewat tiga tahun, akan dilakukan penghapusan perkara tilang.
"Jumlah denda ini tidak berasal dari jumlah tilang di tahun yang sama, tetapi juga berasal dari tilang-tilang di tahun sebelumnya dan baru diurus pelanggarnya di tahun 2015," kata Lukman.
Selain denda, sidang pelanggaran lalu lintas juga menyumbang tambahan kas negara sebesar Rp38 juta. Angka ini, berasal dari biaya perkara yang diberikan pelanggar lalu lintas usai melakukan sidang. [pur/rom]
2015, Pelanggar Lalu Lintas Sumbang Negara Rp 3,7 Milyar
5 Comments
1.230x view