Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Beberapa wakif atau pihak yang melakukan wakaf di Kabupaten Tuban, melakukan wakaf benda tidak bergerak yaitu tanah, tujuannya acap kali untuk kepentingan yang bersifat sosial dan umum.
"Tanah wakaf kebanyakan oleh wakifnya diperuntukkan sebagai tempat ibadah dan pendidikan, perbandingannya hampir 50:50," kata Kepala Penyelenggara Syariah dari Kementian Agama Tuban, Umi Kulsum, kepada blokTuban.com, Kamis (7/4/2016).
Saat ini, diketahui terdapat sekitar 1.013 lokasi tanah wakaf bersertifikat. Dari total tersebut, didominasi untuk pembangunan masjid, musala, pondok dan madrasah.
"Ada satu untuk makam dan pasar yang masih dalam proses pengajuan sertifikasi tanah wakaf," tambahnya.
Tanah wakaf yang diperuntukkan untuk sosial dan kepentingan umum harus jelas disebutkan, seperti untuk masjid atau madrasah. Wakif dapat menggugat tanah yang ia wakafkan, apabila tidak sesuai peruntukkan yang telah disebutkan di sertifikat tanah wakaf. [dwi/rom]
Tempat Ibadah dan Pendidikan Dominasi Tanah Wakaf
5 Comments
1.230x view